JAKARTA, KOMPAS.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) mendukung penuh rencana program mobil rakyat yang dicanangkan langsung oleh Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sebab dengan membebaskan produk kendaraan roda empat atau lebih berharga Rp 250 juta ke bawah dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pasar otomotif nasional bisa bergairah.
Terlebih program tersebut tidak akan bersinggungan dengan proyek pemerintah lainnya seperti elektrifikasi maupun Low Cost Green Car (LCGC). Semuanya bisa berjalan beriringan.
Baca juga: Klarifikasi Kemenperin Soal Mobil Rakyat di Bawah Rp 250 Juta
"Ini (mobil rakyat) berbeda dengan LCGC. Progam (LCGC) itu kan bukannya berdasarkan harga tetapi emisi dan efisiensi bahan bakar. Kalau ini dari affordability masyarakat, di bawah Rp 250 juta," kata Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmi Suwandy, Selasa (19/3/2024).
"LCGC pun sekarang dikenakan PPnBM 3 persen (usai PP 73/2019). Jadi berbeda (tidak akan bersinggungan langsung)," lanjut dia.
Lebih jauh, Anton mengatakan bahwa saat ini mobil dengan harga Rp 250 juta di Indonesia sudah tidak bisa dibilang produk mewah karena terbukti mampu dibeli banyak orang.
Sementara pengenaan tarif PPnBM, hanya diperuntukkan barang-barang tertentu yang dinilai mewah atau tidak semua orang dapat memilikinya (terdapat ekslusivitas).
Baca juga: Grup Astra Lebur 3 Bisnis Mobil Bekas, Berubah Jadi OLXmobbi
"Saya rasa untuk mobil di bawah Rp 250 juta, tak bisa bilang mobil mewah. Ini mobil yang kelas menengah Indonesia kalau mau beli, pasti beli Calya, Avanza, dan lain-lain," kata Anton.
Pernyataan tersebut serupa dengan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menyatakan mengacu definisi awal, PPnBM hanya diperuntukkan bagi barang-barang mewah.
Barang mewah dimaksud dapat dilihat dari jumlah populasi atau ekslusifitas-nya. Namun memang sampai sekarang, belum ada satu acuan khusus mengenai hal itu.
"Jadi untuk sesuatu termasuk kendaraan yang tak tergolong mewah tidak kena (tarif PPnBM)," ucap dia pada Rabu (29/12/2021) lalu.
Pembebasan PPnBM pada kendaraan tertentu sebenarnya sudah pernah diterapkan yaitu ketika program LCGC pertama kali dirilis di tahun 2013.
Baca juga: Catat Lokasi Buffer Zone di Merak-Bakauheni Saat Mudik Lebaran
Tapi karena perkembangan industri otomotif, program unggulan itu mulai dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen melalui harmonisasi yang tertera pada PP 73/2019.
Sebagai gantinya, PPnBM nol persen diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV), sesuai amanat dari Perpres 55 tahun 2019 tentang percepatan program BEV untuk angkutan jalan.
Adapun menurut Agus, produk yang masuk kategori mobil rakyat ini adalah kendaraan roda empat dengan harga sekitar Rp 250 juta, kapasitas 1.500 cc ke bawah, dan memenuhi local purchase 80 persen.
"Dari sisi harga, (mobil rakyat) saya rasa masih jauh dari LCGC ya. Sebab rata-rata Avanza saja Rp 250 juta, sementara LCGC itu ada di Rp 250 juta ke bawah. Bahkan ada yang Rp 180 jutaan," ucap Anton lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.