JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan di perkotaan ada banyak ragamnya. Salah satu yang sekarang umum kelihatan adalah marka garis kuning bersiku yang ada di pinggir jalan.
Sayangnya, masih ada pengguna jalan yang tidak paham apa arti dari marka tersebut. Misal seperti pada video yang diunggah akun dashcam Indonesia di Instagram, memperlihatkan kondisi jalanan yang ramai mobil parkir.
Terlihat ada garis marka kuning yang ada di sisi kanan jalan. Lalu masih ada kendaraan yang parkir di atas marka. Padahal, maksud dari marka tersebut adalah larangan parkir, seperti dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
Baca juga: Bus Tingkat Baru Universitas Jember, Pakai Jetbus 5 SDD Sasis Volvo
View this post on Instagram
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning,
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Bisa dilihat juga pada video ada garis putih di kiri jalan yang memang disediakan buat parkir. Sayangnya masih ditemui pengguna jalan yang parkir atau berhenti di atas marka garis berbiku-biku warna kuning.
Baca juga: Video Pengendara Motor Adu Banteng, Akibat Langgar Marka Jalan
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.
Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret.
Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.