Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Adu Banteng, Akibat Langgar Marka Jalan

Kompas.com - 15/03/2024, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral, menunjukkan kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan ‘adu banteng’ antara dua pengendara motor di tikungan.

Kejadian ini terekam jelas oleh salah seorang penumpang motor yang nampaknya hendak mendokumentasikan pemandangan sembari berkendara santai. Kecelakaan bermula saat perekam menjumpai tikungan tajam dan mobil dari arah berlawanan.

Pasalnya, ada pengendara dari arah berlawanan yang hendak menyalip mobil dengan menerabas marka jalan, dan langsung disambut oleh pengendara lain dari belakang perekam. Jelas saja, tabrakan keras antara keduanya tidak terelakkan.

Video ini dibagikan akun @Ride_Experience di instagram dan telah ditonton lebih dari 130.000 kali di instagram dan sukses mendulang beragam komentar dari warganet.

Baca juga: Ciri-ciri Oli Mesin Mobil Sudah Harus Diganti

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Shared post on Time

Satu hal yang cukup menarik, sebagian besar warganet sepakat jika kesalahan utama dilakukan oleh pengendara yang menerobos marka jalan.

“Untung ketemunya cuma motor, coba nyalip di tikungan ketemunya truk, wassalam lu.. Pahami makna garis lurus tidak putus-putus,” ujar @nurulagung68

“Marka tanpa putus dilarang menyalip, apalagi pas di tikungan,” kata akun @prabowogatoteko.

Untuk diketahui, pengendara di dalam video tersebut melanggar marka membujur utuh alias tanda garis lurus dan tidak putus-putus. Tindakan ini tergolong sebagai salah satu pelanggaran lalu lintas.

Dasar hukumnya sudah tercantum di dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Baca juga: Daihatsu Sudah Jual 32.000 Unit Mobil hingga Februari 2024

Ilustrasi sebuah marka jalan.theconstructor.org Ilustrasi sebuah marka jalan.

Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :

Pasal 17 

(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai:
a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut; dan
b. pembatas dan pembagi jalur.

(2) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau