Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK secara Online

Kompas.com - 01/03/2024, 12:22 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Bukan sekadar wacana, regulasi terbaru bakal ditetapkan pada 2024 ini bahwa STNK yang sudah mati (5 tahunan) dan selama dua tahun berturut-turut tidak mengesahkannya maka data registrasi dan identifikasi (regident) akan dihapuskan.

Pengesahan STNK bisa dilakukan dengan membayarkan tagihan pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau secara online.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, belum lama ini.

"TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," ucap Kemas.

Berikut ini cara perpanjang masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi Signal:

Baca juga: Aturan Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Segera Berlaku

  • Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga: Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Digital Leuwipanjang Bisa 15 Menit, Jasa Raharja: Jadi Percontohan 

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca juga: Menteri ESDM: Yang Daftar Konversi Motor Listrik Banyak, tapi STNK-nya Bodong


Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK. Berikut caranya:

  • Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank yang diinginkan
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cerita di Balik Dedi Mulyadi Menangis Saat Lihat Alam di Puncak Dirusak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau