KLATEN, KOMPAS.com - Bukan sekadar wacana, regulasi terbaru bakal ditetapkan pada 2024 ini bahwa STNK yang sudah mati (5 tahunan) dan selama dua tahun berturut-turut tidak mengesahkannya maka data registrasi dan identifikasi (regident) akan dihapuskan.
Pengesahan STNK bisa dilakukan dengan membayarkan tagihan pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau secara online.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati
"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, belum lama ini.
"TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," ucap Kemas.
Berikut ini cara perpanjang masa berlaku STNK secara online melalui aplikasi Signal:
Baca juga: Aturan Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Segera Berlaku
Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Baca juga: Menteri ESDM: Yang Daftar Konversi Motor Listrik Banyak, tapi STNK-nya Bodong
Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK. Berikut caranya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.