SOLO, KOMPAS.com - Penambahan kaca film pada mobil menjadi salah satu cara untuk mengurangi hawa panas dari luar. Selain itu juga berfungsi untuk menjaga privasi dan keamanan bagi pemilik kendaraan.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @official.jmtransjawa, Senin (19/2/2024), menjelaskan penggunaan kaca film mobil sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Setiap Hari Ratusan Orang Tes Mobil Hyundai di IIMS 2024
View this post on Instagram
Dalam unggahan tersebut juga tertulis bahwa, kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dari dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Adapun persentase kegelapan kaca film mobil yang direkomendasikan, yaitu:
Baca juga: Awal 2024, Penjualan Honda Accord Hybrid Meningkat Pesat
Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan kaca film mobil tidak boleh sembarangan, sebab berpengaruh pada keselamatan dalam mengemudi.
“Pada saat mengemudi ada faktor yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat mengemudi, terutama padangan. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu visibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri menyarankan, sebaiknya untuk kaca depan dan belakang jangan terlalu gelap karena merupakan tempat untuk melihat situasi atau kondisi jalan saat berkendara di dalam mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.