Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap, Ini Daftarnya

Kompas.com - 19/02/2024, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali diterapkan di Jakarta mulai pagi ini, Senin (19/2/2024) sampai Jumat (23/2/2024).

Penerapan gage masih sama, yakni diadakan di 25 jalan utama, serta di 28 jalan akses di area sekitar gerbang tol dalam kota. Untuk pekan ini, gage juga berjalan normal tanpa adanya intervensi.

Perlu diingat pula, gage Jakarta berlaku dalam dua sesi waktu, yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Menyikapi adanya aturan ini, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, supaya tidak terkena denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Indonesia Bisa Terapkan Euro 5, Persoalannya Adalah Harga BBM

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdekaKOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdeka

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama 5 hari ke depan :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau