Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Hindari Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan

Kompas.com - 09/02/2024, 11:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024, banyak dimanfaatkan orang untuk berlibur atau pulang kampung menggunakan mobil pribadi.

Namun perlu diingat, pada libur panjang saat ini bertepatan dengan musim hujan. Karena itu pengendara perlu ekstra hati-hati, terutama bagi yang pergi ke luar kota.

Selain penting untuk waspada, menurunkan kecepatan, dan menjaga jarak, saat hujan di tengah pengendara juga harus ingat untuk tidak menyalakan lampu hazard.

Baca juga: Mau Road Trip Saat Liburan Imlek, Waspadai Curah Hujan Tinggi

Pasalnya, sampai saat ini masih banyak pengguna mobil yang gemar menyalakan hazard ketika hujan. Hal ini memang menjadi dilema, karena pada dasarnya tindakan tersebut merupakan kebiasaan yang salah.

Fungsi dari lampu hazard pada dasarnya menjadi tanda bila kendaraan dalam kondisi darurat. Bukan sebagai penanda posisi mobil ketika visibilitas menurun saat hujan.

Hal ini tertulis dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Perlu dipahami, maksud isyarat lain adalah lampu darurat dan senter. Lalu keadaan darurat diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Baca juga: Video Honda Civic Nyaris Kena Aquaplaning, Akibat Digeber 140 Kpj Saat Hujan

Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menyalakan lampu hazard saat hujan deras di tol jadi kebiasaan yang keliru yang dapat membuat pengendara lain hilang konsentrasi.

"Mobil di belakang itu bingung jadinya mobil di depan arahnya. Karena pengaruh lampu, pengemudi jadi hilang konsentrasi, fokus, saat mengawasi lingkungan sekitar karena di depannya menyalakan hazard," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dengan menjalakan lampu hazard, potensi terjadinya kecelakaan juga cukup memungkinan. Hal ini karena pengemudi di belakang binggung lantaran kesulitan membaca manuver mobil di depan.

Baca juga: Kompak Naik, Cek Harga LMPV Baru per Februari 2024

Menurut Jusri, hujan lebat di jalan tol tidak masuk dalam kondisi darurat. Pengendara cukup menyalakan lampu utama, menurunkan kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau