JAKARTA, KOMPAS.com - Libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024, banyak dimanfaatkan orang untuk berlibur atau pulang kampung menggunakan mobil pribadi.
Namun perlu diingat, pada libur panjang saat ini bertepatan dengan musim hujan. Karena itu pengendara perlu ekstra hati-hati, terutama bagi yang pergi ke luar kota.
Selain penting untuk waspada, menurunkan kecepatan, dan menjaga jarak, saat hujan di tengah pengendara juga harus ingat untuk tidak menyalakan lampu hazard.
Baca juga: Mau Road Trip Saat Liburan Imlek, Waspadai Curah Hujan Tinggi
Pasalnya, sampai saat ini masih banyak pengguna mobil yang gemar menyalakan hazard ketika hujan. Hal ini memang menjadi dilema, karena pada dasarnya tindakan tersebut merupakan kebiasaan yang salah.
Fungsi dari lampu hazard pada dasarnya menjadi tanda bila kendaraan dalam kondisi darurat. Bukan sebagai penanda posisi mobil ketika visibilitas menurun saat hujan.
Hal ini tertulis dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Perlu dipahami, maksud isyarat lain adalah lampu darurat dan senter. Lalu keadaan darurat diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Baca juga: Video Honda Civic Nyaris Kena Aquaplaning, Akibat Digeber 140 Kpj Saat Hujan
Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menyalakan lampu hazard saat hujan deras di tol jadi kebiasaan yang keliru yang dapat membuat pengendara lain hilang konsentrasi.
"Mobil di belakang itu bingung jadinya mobil di depan arahnya. Karena pengaruh lampu, pengemudi jadi hilang konsentrasi, fokus, saat mengawasi lingkungan sekitar karena di depannya menyalakan hazard," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Dengan menjalakan lampu hazard, potensi terjadinya kecelakaan juga cukup memungkinan. Hal ini karena pengemudi di belakang binggung lantaran kesulitan membaca manuver mobil di depan.
Baca juga: Kompak Naik, Cek Harga LMPV Baru per Februari 2024
Menurut Jusri, hujan lebat di jalan tol tidak masuk dalam kondisi darurat. Pengendara cukup menyalakan lampu utama, menurunkan kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.