JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap pada Jumat (8/2/2024). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka hari libur nasional pada 8-9 Februari 2024.
Pengumuman tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, pada Kamis (8/2/2024).
“Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan untuk peraturan ganjil genap dalam rangka libur nasional pada tanggal 8 & 9 Februari 2024 tidak berlaku,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Davide Brivio Kembali ke MotoGP, Gabung dengan Trackhouse Racing
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
View this post on Instagram
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), berbunyi:
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
Baca juga: Pengendara Motor Malas Menengok, Kebiasaan yang Berbahaya
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya: