Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini sampai Minggu, Ada Pembatasan Angkutan Barang

Kompas.com - 07/02/2024, 08:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.

Dalam SKB bernomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024, disebutkan bahwa angkutan barang bakal dibatasi peredarannya selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek tahun 2024.

Meski begitu, ada angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Bahaya dan Sanksi Lindas Garis Chevron di Jalan Tol

Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Truk sumbu tiga dan beberapa angkutan barang lainnya memadati arus lalu lintas di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (16/4/2023). Pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Kemudian harus terdapat surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca juga: Innova Diesel Lawas Masih Dicari Konsumen, Sekian Harganya

Sementara itu, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai hari Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Artinya, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Baca juga: Banyak Pengendara Ojol Jadi Oknum Pencuri Baterai Motor Listrik

Ilustrasi: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Nataru 2023/2024.DOK. AGUS PAMBAGIO Ilustrasi: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Nataru 2023/2024.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow),” ujar Hendro, dalam keterangan resmi (1/2/2024).

“Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," kata dia.

Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
d) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Adapun, berikut ini ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara: a) Medan - Berastagi; dan b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau