Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Penumpang Ojol Tidak Kebal Tilang, Wajib Pakai Helm

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan helm saat berkendara motor merupakan kewajiban dan wajib ditaati oleh semua, baik itu pengendara atau penumpang. Sayangnya, masih banyak dijumpai pihak-pihak yang menafikkan aturan ini.

Salah satu contoh kelalalain nampak dalam unggahan viral di thread media sosial X (Twitter), menunjukkan kasus seorang penumpang ojek online (ojol) yang memberikan bintang satu kepada driver, lantaran menolak menggunakan helm.

Berdasarkan narasi ulasan aplikasi, penumpang mengaku dipaksa menggunakan helm dan sempat dibentak oleh driver karena menolak. Dirinya mengaku enggan memakai dengan dalih masih berusia remaja.

Unggahan ini sontak mendapatkan respon beragam dari warganet X. Sebagian besar menilai jika penumpang tidak memahami aturan berlalu lintas yang baik dan benar.

“padahal buat keselamatan dirinya sendiri,” tulis akun @aksaraa.

“malah kasian drivernya, bisa jadi kena suspend ituuu,” kata @lekadoes.

“Lah yg kek gini mah Bagus bgt buat di bentak mau lu masih remaja atau bukan, lu pikir klo ditilang lu yg masih remaja mau bayarin abang ojol paling juga turun di motor ngeloyor pergi gtu aja,” cuit @yuliani2947.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, Satu miskonsepsi di kalangan masyarakat adalah penumpang motor tidak bisa ditilang. Anggapan ini ternyata keliru dan harus diluruskan.

Dia mengatakan, penumpang yang menggunakan jasa ojol juga bisa terkena tilang, dalam hal tidak menggunakan helm selama berkendara.

“Kalau penumpang tidak pakai helm juga pastinya ditilang, karena terhitung melanggar aturan berlalu lintas,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Meninjau dari segi aturan, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menjelaskan dengan tegas jika semua pihak yang mengendarai motor wajib menggunakan helm, baik itu pengendara atau penumpang.

“Kalau sudah dikasih helm tapi enggan memakai, jatuhnya itu kesalahan dari penumpang. Dia yang kena denda tilang,” kata Mukmin.

Untuk diketahui, denda tidak menggunakan atau menolak menggunakan helm tercantum di dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan nominal sanksi sebesar Rp 250.000. Aturan ini mengikat dan berlaku baik untuk pengendara ataupun penumpang.

Sanksi yang dijatuhkan tersebut juga merupakan anggung jawab masing-masing pihak. Kalau dilakukan oleh penumpang, maka dirinya-lah yang akan terkena denda, begitu pula sebaliknya.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/21/183100315/ingat-penumpang-ojol-tidak-kebal-tilang-wajib-pakai-helm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke