JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memudahkan masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan pemilik kendaraan tetap perlu datang ke kantor Samsat.
Baca juga: Kartu Tol Jadi Mainan Anak, Pemilik Mobil Bayar Denda Tarif Terjauh
Kemudian, berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, saat ini aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 33 provinsi di Indonesia.
Adapun daftarnya yaitu:
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Kemudian, syarat penggunaan aplikasi Signal juga mudah, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.