Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Tol Jadi Mainan Anak, Pemilik Mobil Bayar Denda Tarif Terjauh

Kompas.com - 11/01/2024, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan curhatan pemilik mobil yang harus membayar denda tarif tol terjauh, lantaran uang elektronik atau e-toll masuk ke door trim.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @ichhioooci. Dalam rekaman itu memperlihatkan petugas tol dan pemilik kendaraan berusaha mengeluarkan kartu e-toll yang masuk ke door trim dari sela-sela dari pintu mobil.

Hal ini bisa terjadi lantaran sang anak dari pemilik kendaraan itu memainkan kartu e-toll di sela-sela kaca mobil, hingga akhirnya kartu tersebut masuk ke door trim.

Baca juga: Viral Kecelakaan Veloz Sampai Terbelah Dua, Ingat Bahaya Aquaplaning

“Ga bisa keluar tol karena emoney yang sudah di tap diceplosin ke kaca sama bocil,” tulis narasi unggahan tersebut.

Dalam video itu juga dijelaskan bahwa pemilik kendaraan akhirnya harus membayar denda tarif terjauh lantaran tidak adanya kartu e-toll.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

@ichhioooci Akhirnya kena denda tarif terjauh dehhh ???????????? #lifewithtoddlers #toddler #fyp ? Bunga Hati Koplo - Cinakeyboard

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka pengguna jalan tol akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca juga: Mobil Listrik Honda Pakai Logo Baru

Adapun tahapan penanganan bagi uang elektronik yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, yakni sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Tampilan interior Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 Q HV CVT TSS Modellista. Dok. TAM Tampilan interior Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 Q HV CVT TSS Modellista.

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kartu e-toll sebaiknya diletakkan pada tempat yang mudah di jangkau oleh pengemudi dan jauh dari jangkauan anak-anak.

“Namanya anak-anak pasti usil. Sayang anak boleh, tetapi juga harus yang sifatnya mendidik, seperti duduk sempurna, pakai safety belt, atau booster seat dan tidak berpindah-pindah,” ucap Sony, kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Konsumsi BBM Selama Libur Nataru Naik 4,5 Persen

Menurut Sony, di kabin mobil merupakan saat yang baik untuk mendidik anak agar lebih paham akan keselamatan.

“Jadi orang tua sebaiknya tidak membebaskan anak untuk geratak dengan pertimbangan agar si anak tidak rewel. Anak-anak itu minim pengetahuan, sehingga segala sesuatu yang merugikan, merepotkan dan mengganggu harus jadi beban tanggung jawab orangtua,” kata Sony.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau