JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral beredar di media sosial belum lama ini yang memperlihatkan aksi mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) mengejar satu unit Honda Mobilio berwarna putih. Video tersebut banyak dikomentari warganet karena kejadiannya seperti di film-film aksi.
Video tersebut diunggah oleh akun Mas Jaka pada grup Facebook Sisi Lain Kota Tegal, Senin (8/1/2024). Pada keterangan video, disebutkan bahwa pengendara Mobilio merupakan seorang buronan polisi.
"Aksi kejar kejaran polisi, kabarnya pengemudi mobil putih seorang DPO/buronan perampok, tersangka tertangkap di sekitaran Muarareja Kota Tegal, tersangka njebur ketambak," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca juga: Video Viral, Pengendara Dikawal Polisi karena Dikejar Debt Collector
Perlu diketahui, regulasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur tata cara berlalu lintas di jalan. Termasuk juga dengan bagaimana menyikapi arahan petugas kepolisian saat di jalan raya.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, antara lain, rambu-rambu perintah dan larangan, batas kecepatan maksimal, gerakan lalu lintas, dan lain-lain.
"Berkaitan dengan adanya pengemudi mobil Honda Mobilio yang kejar-kejaran dengan petugas PJR, sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pengemudi mobil taat hukum," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Operasi Lilin 2023 Berjalan Sukses, Ini Catatan Polisi Selama Nataru
"Petugas melakukan pengejaran dugaan saya adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi tersebut. Seharusnya, kalau diperintahkan oleh petugas untuk minggir dan berhenti, perintah tersebut harus ditaati dan dilaksanakan," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, pengemudi mobil saat diperintah oleh petugas kemudian tidak mematuhi perintah merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 282 UU LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Apabila ditemukan pelanggaran lain, misalnya melebihi batas kecepatan maksimal dapat dikenakan Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujarnya.
"Bahkan, apabila ditemukan pelanggar mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang, dapat dikenakan Pasal 311, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan pasal berlapis," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.