JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral beredar di media sosial belum lama ini yang memperlihatkan aksi mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) mengejar satu unit Honda Mobilio berwarna putih. Video tersebut banyak dikomentari warganet karena kejadiannya seperti di film-film aksi.
Video tersebut diunggah oleh akun Mas Jaka pada grup Facebook Sisi Lain Kota Tegal, Senin (8/1/2024). Pada keterangan video, disebutkan bahwa pengendara Mobilio merupakan seorang buronan polisi.
"Aksi kejar kejaran polisi, kabarnya pengemudi mobil putih seorang DPO/buronan perampok, tersangka tertangkap di sekitaran Muarareja Kota Tegal, tersangka njebur ketambak," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Perlu diketahui, regulasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur tata cara berlalu lintas di jalan. Termasuk juga dengan bagaimana menyikapi arahan petugas kepolisian saat di jalan raya.
"Berkaitan dengan adanya pengemudi mobil Honda Mobilio yang kejar-kejaran dengan petugas PJR, sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pengemudi mobil taat hukum," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Petugas melakukan pengejaran dugaan saya adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi tersebut. Seharusnya, kalau diperintahkan oleh petugas untuk minggir dan berhenti, perintah tersebut harus ditaati dan dilaksanakan," kata Budiyanto.
"Apabila ditemukan pelanggaran lain, misalnya melebihi batas kecepatan maksimal dapat dikenakan Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujarnya.
"Bahkan, apabila ditemukan pelanggar mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang, dapat dikenakan Pasal 311, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan pasal berlapis," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/09/154618615/video-viral-aksi-polisi-kejar-honda-mobilio