Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Cegat Motor Lawan Arah Buat Konten, Benar atau Salah?

Kompas.com - 02/01/2024, 14:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor lawan arah merupakan tindakan yang seolah menjadi budaya di masyarakat. Penegakan hukum pun sulit sebab pelanggaran terus terjadi jika ada kesempatan dan tidak diawasi.

Saat ini timbul gerakan baru di tengah masyarakat yang kesal dengan pengendara motor yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Baca juga: Rumors Dorna Sports Mau Jual Hak Komersial MotoGP

Muncul fenomena pengguna jalan yang menghentikan dan mencegat pengendara motor yang melanggar atau melawan arus. Karena tindakan ini kerap terjadi saling mencemooh, saling maki bahkan sampai terjadi kontak fisik.

Stick cone jalur sepeda permanen di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, banyak yang copot. Pantauan di lokasi, Senin (24/10/2022) siang, sejumlah stick cone juga bengkok dan pecah. Beberapa sepeda motor yang melawan arah juga melewati jalur sepeda permanen tersebut.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Stick cone jalur sepeda permanen di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, banyak yang copot. Pantauan di lokasi, Senin (24/10/2022) siang, sejumlah stick cone juga bengkok dan pecah. Beberapa sepeda motor yang melawan arah juga melewati jalur sepeda permanen tersebut.

Pengendara motor merasa orang sipil yang mencegat tidak punya kuasa apalagi sering kali orang yang mencegat para pelanggar sembari menbuat konten untuk keperluan pribadi.

Sedangkan orang yang mencegat beralasan bahwa aksinya dilindungi Undang-Undang No 22 Nomor 2009 tentang LLAJ Pasal 256, 257, dan 258 mengenai peran, serta masyarakat dalam kelancaran lalu lintas.

Menanggapi fenomena tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada dasarnya apapun tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

"Kita hidup di negara berdasarkan hukum. Semua permasalahan yang terjadi sebaiknya diselesaikan secara hukum. Melawan arus adalah permasalahan lalu-lintas dan sekaligus permasalahan hukum," kata Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (2/1/2023).

Baca juga: Aroma Makanan Ini Bikin AC Mobil Cepat Rusak

Sejumlah pengendara motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (31/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Sejumlah pengendara motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (31/1/2018).

Untuk itu kaya dia, kalau memang kesal melihat banyak pelanggaran lalu-lintas di jalan termasuk pengendara motor yang melawan arah bisa melaporkan pada petugas yang berwenang.

"Bagi pengguna jalan yang melihat pelanggaran lalu-lintas sebaiknya melaporkan pelanggaran kepada petugas terdekat dengan dilampirkan barang bukti foto atau video pelanggaran pengguna jalan," ujarnya.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, menghentikan pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus untuk berbalik arah cukup berisiko.

Massa Aksi 299 mengendarai motor lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jumat (29/9/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Massa Aksi 299 mengendarai motor lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jumat (29/9/2017).


"Pengguna jalan apabila melihat pengguna jalan lain melakukan pelanggaran cukup memfoto, membuat vidio kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," ujar Budiyanto.

Baca juga: Apa Saja yang Harus Dicek Saat Beli Mobil Baru dan Dikirim Dari Diler

Atau cara lain kata Budiyanto, buat pengendara motor bandel tersebut jera dengan memviralkan video tersebut ke media sosial untuk memberikan sanksi sosial.

Di sisi lain, buat pengendara motor yang masih bandel harap dipahami bahwa melawan arus berpotensi mengakibatkan kecelakaan, bukan hanya diri sendiri tapi juga mencelakakan orang lain.

"Melawan arus adalah perbuatan melawan hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan. Dapat berakibat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau