Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Terisa 2 Hari Lagi

Kompas.com - 28/12/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta akan berakhir dalam dua hari lagi.

Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum 29 Desember 2023. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

"Bagi yang belum merasakan, segera bayar dan manfaatkan sekarang juga penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB-nya, karena akan berakhir 2 hari lagi," tulis pernyataan Bapenda Jakarta melalui akun instagram resminya, dikutip Rabu (27/12/2023).

Baca juga: 4 Poin Penting Atur Barang Bawaan di Bagasi Mobil Saat Liburan

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu antara lain:

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Baca juga: Begini Jadinya jika Toyota Rangga Concept Jadi MPV

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau