Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Motor Gratis Pakai Kereta untuk Libur Nataru Masih Tersedia

Kompas.com - 19/12/2023, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali menggelar Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk mengakomodir masyarakat pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Dilansir dari Instagram resmi Ditjen Perkeretaapian (18/12/2023), pendaftaran Motis dibuka mulai 16 Desember 2023 sampai dengan 3 jam sebelum keberangkatan.

Adapun rute yang disiapkan dari Jakarta Gudang menuju Semarang Poncol, dengan tiga stasiun pelayanan, yaitu Sta. Jakarta, Sta. Cirebon Prujakan, dan Sta. Semarang Poncol.

Baca juga: Avanza Kuasai LMPV Indonesia November 2023, Mobilio Laku 1 unit

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DitjenPerkeretaapian (@ditjenperkeretaapian)

Dalam program Motis kali ini tersedia kuota total motor sebanyak 696 motor selama periode atau 116 motor per hari.

Untuk diketahui, Motis adalah program tahunan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang mudik beserta dengan motor yang diangkut menggunakan kereta api secara gratis.

Program Motis diadakan untuk menekan jumlah kendaraan roda dua dan angka kecelakaan di jalan saat perjalanan Nataru.

Selain itu, bagi peserta program mudik Motis Nataru 2023/2024 juga berhak membeli tiket kereta api (KA) dengan harga mulai dari Rp 10.000 saja.

Baca juga: PO Narendra Punya Trayek Baru Poris – Ponorogo

Suasana pendaftaran Motis di Stasiun Kereta Jakarta Gudang KOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Suasana pendaftaran Motis di Stasiun Kereta Jakarta Gudang

Berikut ini informasi program Motis dari akun Kemenhub dan DJKA:

1. Cara Pendaftaran Program Motis Nataru 2023/2024

Pendaftaran untuk program mudik Motis Nataru 2023/2024 dapat dilakukan secara online, yaitu mendaftar di website mudikgratis.dephub.go.id.

Lalu validasi data pendaftar di stasiun sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan data pendaftaran secara otomatis.

Sementara bila mendaftar secara offline, maka pemohon bisa langsung datang ke stasiun yang menerima pelayanan program mudik Motis.

2. Syarat Pendaftaran Motis Nataru 2023/2024

  • Satu peserta harus memiliki KTP, dan SIM C;
  • Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc;
  • Untuk 1 motor dapat difasilitasi pembelian tiket penumpang, dengan persyaratan:
  • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.
  • Penumpang kedua tercantum dalam Kart Keluarga peserta yang terdaftar.
  • Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.

3. Ketentuan Peserta Motis Nataru 2023/2024

  • Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya;
  • Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;
  • Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran;
  • Sepeda Motor yang mask di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun;
  • Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion;
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;
  • Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor;
  • Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023;
  • Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau