JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dalam marka jalan terkandung aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, tanpa marka jalan maka jalan yang dilalui kendaraan dengan intensitas tinggi dapat membuat situasi arus lalu lintas jadi kacau.
Baca juga: Cerita Shell Helix Astra Hadir 1 Dekade di Indonesia
"Tanpa marka anomali (penyimpangan) pasti terjadi dan membuka ruang terjadinya permasalahan lalu lintas antara lain kecelakaan," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (13/12/2023).
"Dengan adanya marka lalu lintas lalu lintas menjadi tertib menyesuaikan dengan keberadaan marka yang dipasang di jalan. Dengan adanya marka jalan, secara otomatis dapat mencegah anomali gerakan lalu lintas," ujarnya.
Budiyanto menberikan contoh bagaimana masing-masing jenis marka memiliki fungsi yang berbeda.
Misalkan marka membujur garis utuh memerintahkan pengguna jalan tidak boleh memotong atau mendahului kendaraan lain di depannya.
Kemudian, marka garis serong (cevron) yang memerintahkan pengguna jalan untuk menurunkan atau mengurangi kecepatan karena ada pertemuan dua lajur, percabangan dua lajur, out ramp, pintu masuk tol, dan sebagainya.
Baca juga: Diskon Suku Cadang Peugeot di Akhir Tahun
Ada juga marka segi empat warna kuning memerintahkan pengguna jalan untuk tidak berhenti pada marka tersebut demi kelancaran atau penumpukan arus pada persimpangan.
"Dari berbagai jenis dan fungsi marka subtansinya sama untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas," kata Budiyanto.
Namun, Budiyanto menyebutkan, kendati jenis dan fungsi marka jalan sudah diatur dalam undang-undang, dalam kenyataannya pelanggaran marka masih cukup tinggi.
"Pelanggaran tersebut terjadi karena ada yang belum paham tentang fungsi marka, tapi pada umumnya karena kurang disiplin. Apabila pengguna jalan disiplin sudah barang tentu lalu lintas akan tertib," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.