Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boncengan Motor Tidak Pakai Helm, Tilangnya Bisa 2 Kali Lipat

Kompas.com - 08/12/2023, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan helm saat berkendara motor merupakan aturan wajib dan paten, harus ditaati oleh semua pengguna jalan tanpa terkecuali.

Satu miskonsepsi yang ada di kalangan masyarakat terkait aturan ini, banyak yang menganggap jika helm cuma wajib digunakan oleh pengendara saja, dan bukan penumpang.

Ternyata ini merupakan asumsi keliru, sebab menggunakan helm adalah kewajiban dari semua pihak yang berkendara, baik itu pengendara ataupun penumpang.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, aturan soal kewajiban menggunakan helm sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Ingat, Isi Radiator Tidak Boleh Pakai Air Biasa atau Air AC

Banyak pengendara motor tidak memakai helm di jalan rayaKompas.com/Erwin Setiawan Banyak pengendara motor tidak memakai helm di jalan raya

“Aturannya ada di pasal 291 ayat (1) UU LLAJ ya, aturannya sudah jelas, pemotor wajib pakai helm,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Berkaca dari aturan, Pasal 291 memang menyebutkan jika semua pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI akan dikenakan sanksi tilang.

Sanksi ini juga berlaku kualitatif, alias bisa digabung. Artinya, jika pengendara dan penumpang sama-sama tidak menggunakan helm, dendanya bisa jadi dua kali lipat.

Baca juga: Begini Cara Mengatasi Highway Hypnosis Saat Nyetir Jauh

Pengendara motor tidak menggunakan helm di jalan rayaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pengendara motor tidak menggunakan helm di jalan raya

“Karena pengendara dan penumpang itu masing-masing subjek hukum ya, walaupun mengendarai kendaraan yang sama. Dendanya jadi masing-masing,” ucapnya.

Untuk diketahui, denda tilang untuk pelanggaran tidak menggunakan helm adalah sebesar Rp 250.000. Jika pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm, artinya denda meningkat menjadi Rp 500.000.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau