Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling di Jakarta Pekan Ini

Kompas.com - 21/11/2023, 06:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih praktis dengan memanfaatkan SIM Keliling. Pengendara tidak harus datang ke Polres yang pada akhirnya cukup memakan waktu.

Biasanya, lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga masyarakat harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Khusus di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan lima titik untuk memanfaatkan layanan dimaksud.

Namun, perlu dipehatikan, demi kelancaran proses perpanjangan SIM di SIM Keliling ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta biaya administrasi.

Baca juga: Skema Kredit Mobil Listrik Kia EV6, Cicilan mulai Rp 24 Jutaan

Syarat bikin simiStockphoto/Habibi Alisyahbana Syarat bikin sim

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara untuk surat kesehatan dan psikologi, bisa dilakukan pengetesan di tempat. Layanan SIM Keliling sendiri pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM Keliling pada pekan ini di wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Gedung Sarinah Pancoran Cikoko
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: LTC Glodok dan/atau Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

Baca juga: Tabrakan dengan Aleix, Miguel Oliveira Absen Sampai Februari 2024

Ilustrasi layanan SIM KelilingRedaksi 86 Ilustrasi layanan SIM Keliling

Untuk diketahui, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau