Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganti Pelat Nomor, Jangan Lupa Daftar Ulang MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi

Khusus kendaraan roda empat ke atas yang menjadi konsumen BBM subsidi, wajib mendaftar di situs Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR code lengkap dengan keterangan nomor polisi sebagai identitas kendaraan.

Sehingga bagi pemilik kendaraan roda empat ke atas, ketika mengubah pelat nomor sebaiknya segera mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina lagi agar mendapatkan QR code.

Patra Niaga Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina mengatakan, penggantian pelat nomor kendaraan tapi nomor polisi masih sama, tidak perlu mendaftar ulang Subsidi Tepat MyPertamina. Namun, berbeda jika pelat nomor berbeda dari sebelumnya.

“Kalau memang ganti, agar didaftarkan kembali sesuai dengan nomor pelat yang baru,” katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Irto mengatakan, proses pendaftaran kendaraan di situs Subsidi Tepat MyPertamina saat ini mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.

“Prosesnya saat ini juga cukup mudah dan singkat selama dokumen pendukungnya lengkap dan jelas,” kata dia.

Dilansir dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi
  • Surat rekomendasi (untuk non-kendaraan)

Agar proses pendaftaran dapat dilakukan, pastikan data yang dimasukkan benar dan jelas seperti sebagai berikut:

Selanjutnya, cara mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapat QR code untuk membeli Pertalite dan Biosolar, berikut langkahnya:

Kemudian, tunggu pencocokan data selama maksimal tujuh hari kerja setelah pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina dilakukan. Serta dapat dicek secara berkala pada laman tersebut atau email terdaftar.

Apabila sudah terkonfirmasi, konsumen dapat langsung mengunduh QR code dan bisa digunakan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

Irto mengatakan, untuk saat ini belum ada pembatasan kuota harian Pertalite untuk konsumen. Namun, untuk biosolar sudah diterapkan.

“Sementara belum ada pembatasan untuk pertalite,” katanya.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) nOMOR 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, kuota harian pembelian solar subsidi untuk setiap hari, meliputi:

  • Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
  • Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
  • Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/14/181200415/ganti-pelat-nomor-jangan-lupa-daftar-ulang-mypertamina-untuk-beli-bbm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke