JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di jalan raya bisa terjadi kapan dan di mana saja. Untuk itu, pengemudi perlu mengetahui aspek hukum jika terlibat kecelakaan di jalan raya, baik menjadi pelaku maupun korban.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, perkara kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 dengan proses peradilan pidana.
"Perkara kecelakaan lalu lintas, sesuai apa yang diatur dalam pasal 229 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No 22 tahun 2009, diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budiyanto dalam keterangan, Senin (13/11/2023).
Artinya, kata Budiyanto, semua penyidikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai dari penetapan tersangka, penuntutan, sampai dengan penetapan putusan pengadilan.
Adapun mengenai putusan pengadilan ada dua, yaitu dapat berupa hukuman penjara dan atau ganti kerugian.
"Pada Pasal 234 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 mengatakan bahwa pengemudi, pemilik ranmor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi," kata Budiyanto.
Baca juga: Penyaluran Motor Listrik Konversi Diklaim Sudah 300 Unit
"Kemudian Ayat 2 setiap pengemudi, pemilik ranmor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi," katanya.
Namun, sesuai pada Pasal 234 Ayat 1, Budiyanto mengatakan, hal itu bisa tidak berlaku jika menyangkut tiga hal, yaitu kondisi yang tidak dapat dikendalikan, salah korban sendiri, dan kecelakaan karena hewan.
Baca juga: PO Pesona Luncurkan Bus Anyar Edisi Khusus
"Ganti kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, ganti rugi tetap tidak menghapus perkara pidana.
"Pemberian ganti rugi dalam perkara kecelakaan lalu lintas sifatnya keperdataan karena tidak dapat menggugurkan tuntutan perkara pidananya," kata Budiyanto.
"Ganti kerugian yang diberikan kepada pihak korban hanya akan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan lalu lintas tersebut," ujarnya.
Pasal 235
Ayat 1:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Ayat 2:
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.