JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Apabila hilang, pemilik wajib mengurus penerbitan SIM baru.
Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, kewajiban pengendara kendaraan bermotor membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, untuk mengurus SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM hilang:
Selanjutnya, setelah dokumen sudah lengkap, pemohon bisa langsung mengurus SIM yang hilang dengan cara berikut:
Adapun, biaya pengurusan SIM hilang di SATPAS akan disesuaikan dengan golongan SIM, berikut tarifnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/04/180200315/begini-syarat-dan-cara-mengurus-sim-hilang-di-satpas