JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan berupa garis yang kerap kita temui di jalan memiliki beragam fungsi. Misalnya, garis putus-putus berarti kendaraan boleh berpindah lajur melewati garis tersebut.
Namun, jika marka berupa garis yang tidak putus, maka kendaraan harus tetap berada di dalam lajurnya, sampai bertemu marka selanjutnya yang berupa garis putus-putus.
Contoh marka jalan garis tidak putus misalnya di jalan yang memiliki banyak tikungan seperti daerah pegunungan. Ini menandakan bahwa pengemudi harus tetap berada di lajurnya, untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang berada di lajur sebelahnya.
Baca juga: Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas
Seperti yang terekam dalam unggahan akun Instagram @lowslow.indonesia, Minggu (22/10/2023). Tampak mobil Toyota Kijang diikuti oleh Toyota Avanza hendak menyalip truk yang berada di depannya. Padahal, area jalan tersebut ada marka garis tidak putus.
Akibatnya, Toyota Avanza nyaris menabrak sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Beruntung, pengemudi motor bisa menghindar sehingga tabrakan tidak terjadi.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, marka jalan dibuat untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.
View this post on Instagram
“Marka jalan tidak putus menandakan tidak boleh menyusul sekalipun bisa, karena pertimbangan risiko bahaya, seperti di tikungan, jembatan atau lokasi yang ramai,” ucap Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sony menambahkan, jika memaksakan menyalip kendaraan di marka garis tidak putus, besar kemungkinan akan terjadi kecelakaan. Hal ini disebabkan blind spot ke arah depan yang besar, rawan terjadi adu banteng.
“Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama memiliki pandangan terbatas dan tidak melihat kendaraan lawan arah, sehingga bisa adu banteng,” kata Sony.
Adapun bagi pengemudi yang melanggar marka jalan ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.