JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, menyesalkan sikap sebagian pengendara saat menjumpai suatu masalah atau kendala di jalan.
Pasalnya, sikap pengendara ketika menjumpai masalah seperti kecelakaan, konflik, dan semacamnya, seringkali hanya merekam dan memviralkan saja di media sosial.
Alih-alih mengumbar suatu peristiwa, langkah bijak yang sejatinya harus dilakukan adalah membuat laporan kepada Polisi, selaku aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, sebagai tanggapan atas kasus pengguna pelat dinas Polri palsu yang saat ini sedang viral.
Baca juga: Dashcam Bisa Mempermudah Proses Hukum Korban dan Pelaku Laka Lantas
View this post on Instagram
“Kasus itu (pengguna pelat dinas palsu) juga kami bergerak sendiri, karena enggak ada laporannya, enggak ada pihak yang melaporkan insiden itu,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).
Eka menegaskan, pelaporan suatu insiden yang dirasa merugikan salah satu pihak adalah satu poin vital di mata hukum, karena hal itu dianggap sebagai awal dimulainya penyelidikan dan investigasi.
Jika tidak ada laporan, hal itu sama saja dengan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan proses penindaklanjutan tidak bisa dimulai.
Menurut Eka, kebiasaan memviralkan semacam ini sudah cukup sering terjadi, dan terkesan mencari sensasi saja, tanpa upaya memperoleh solusi dari segi hukum.
Baca juga: Kampanye Keselamatan dan Keamanan Honda bagi Pengguna Jalan Raya di Bangli
“Sempat ada juga kasus orang bikin video kecelakaan karena keserempet, diviralkan. Kami sudah menunggu dan meminta korban membuat laporan, tapi kami tunggu-tunggu, tidak ada laporannya,” kata dia.
Eka berharap masyarakat pengguna jalan untuk bersikap lebih bijak dalam menyikapi masalah. Jika menjumpai kendala saat berlalu lintas, jangan sungkan untuk melapor ke kantor Polisi.
“Silahkan melapor kalau memang ada hal-hal yang tidak pas, supaya kami (Polisi) juga bisa langsung menindaklanjuti,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.