JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) kembali diterapkan pekan ini, mulai Senin (16/10/2023). Aturan ini diberlakukan untuk memecah kemacetan dan mengurai lalu lintas padat.
Total terdapat 25 jalan utama yang akan dikenakan aturan gage dan lokasinya tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Menyikapi adanya aturan ini, pengguna jalan dihimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan berdasarkan tanggal hari. Jika melanggar, ada sanksi tilang berupa denda maksimal senilai Rp 500.000
Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku selama dua sesi, yaitu pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Ini Penyakit Bawaan Transmisi Matik Avanza-Xenia, Rush-Terios
Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Musim Kemarau Banyak Debu Bikin Oli Mesin Cepat Kotor
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang