Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 25 Jalan yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) kembali diterapkan pekan ini, mulai Senin (16/10/2023). Aturan ini diberlakukan untuk memecah kemacetan dan mengurai lalu lintas padat.

Total terdapat 25 jalan utama yang akan dikenakan aturan gage dan lokasinya tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Menyikapi adanya aturan ini, pengguna jalan dihimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan berdasarkan tanggal hari. Jika melanggar, ada sanksi tilang berupa denda maksimal senilai Rp 500.000

Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku selama dua sesi, yaitu pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/16/061200115/daftar-25-jalan-yang-kena-aturan-ganjil-genap-jakarta-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke