JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) kembali diterapkan pekan ini, mulai Senin (16/10/2023). Aturan ini diberlakukan untuk memecah kemacetan dan mengurai lalu lintas padat.
Total terdapat 25 jalan utama yang akan dikenakan aturan gage dan lokasinya tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Menyikapi adanya aturan ini, pengguna jalan dihimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan berdasarkan tanggal hari. Jika melanggar, ada sanksi tilang berupa denda maksimal senilai Rp 500.000
Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku selama dua sesi, yaitu pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ini daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/16/061200115/daftar-25-jalan-yang-kena-aturan-ganjil-genap-jakarta-hari-ini