Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Motor Biar Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 11/10/2023, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi pada 1 November mendatang.

Penindakan tilang tersebut sempat diberlakukan bulan lalu tetapi dihentikan karena dianggap tak efektif akibat masa sosialisasi terlalu pendek.

Para pemilik kendaraan tidak perlu khawatir motor tidak lulus uji emisi. Pemilik hanya perlu merawat motor secara rutin agar emisi gas buangnya bersih.

Baca juga: Hindari Beli Mobil Hybrid yang Sudah Pernah Jumper Aki

Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASSKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, kriteria motor agar lulus uji emisi menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan pemerintah.

Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Baca juga: Isuzu D-Max Facelift Meluncur, Usung Teknologi Canggih

Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

“Ya memang uji emisi ini ada kandungan yang dinilai dan dibandingkan terhadap nilai standarnya. Yang dinilai itu kandungan HC sama CO-nya. Kalau angkanya tergantung motor, karena setiap tahun produksi berbeda-beda,” ujar Rendra, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bentuk Royal Enfield Himalayan Terbaru Bocor, Lebih Modern

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

“Yang menentukan lulus atau tidaknya, memang di sistem sudah ada standar. Tahun produksi, tipe motornya apa, itu sudah ada,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan tilang uji emisi pada 1 November mendatang.

Syafrin menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sebanyak 1,2 juta kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi, sementara jumlah kendaraan roda 2 juga sudah cukup masif.

“Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ucap Syafrin (8/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com