JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang terhadap semua kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota, yang tidak lulus uji emisi pada November 2023 mendatang.
Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan bahwa aturan ini akan kembali efektif di beberapa wilayah guna menekan polusi udara yang semakin meningkat.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberi warga buat ikut uji emisi. Sekarang sudah cukup, jadi tilang akan kembali diberlakukan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Mau Berlaku Lagi 1 November 2023
Lantas apa landasan hukum untuk melakukan tilang uji emisi kendaraan?
Pada dasarnya, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005, khususnya Pasal 19, kendaraan bermotor yang beroperasi wajib untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.
Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan ambang batas emisi gas buang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2008. Rinciannya adalah sebagai berikut;
Baca juga: Tilang Uji Emisi mau Diterapkan Lagi di Jakarta, Ini Kata Polisi
Pengawasan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Apabila pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Besarannya, maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Penerapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sempat mengatakan, polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Pasti Lolos Tilang Uji Emisi
Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," tutur Asep beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.