JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pemberlakuan kembali tilang uji emisi Jakarta pada 1 November 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan jika operasi khusus ini berlaku bagi semua kendaraan, tanpa terkecuali.
Artinya tidak hanya kendaraan-kendaraan pribadi saja yang diwajibkan mengikuti, melainkan kendaraan umum seperti bus, angkutan kota (angkot), dan semacamnya.
A. Hariadi, Kasudin DLH Jakarta Barat menjelaskan, proses pengujian transportasi umum akan sedikit berbeda dengan kendaraan pribadi, namun semuanya tetap memiliki kewajiban yang serupa.
Baca juga: Yamaha Butuh Konsesi, Ingin Lebih Banyak Ban Buat Tes
Khusus transportasi umum, Hariadi mengaku pihak Dinas akan mulai menyebarkan surat instruksi kepada pelaku-pelaku usaha transportasi umum, agar segera melakukan uji emisi untuk semua kendaraan miliknya.
“Nantinya (pengusaha) bakal disurati, pihak Dinas yang mengatur. Jadi biar fair (adil), enggak cuma kendaraan pribadi saja tapi juga angkot, terus juga PO-PO (perusahaan otobus) yang beroperasi di Jakarta,” kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Hariadi menjelaskan, menimbang ukuran transportasi umum cukup besar dan jumlahnya banyak, akan disediakan bengkel uji emisi khusus untuk mengakomodir hal ini.
Baca juga: Alasan Kenapa Harus Pakai Motor Listrik
Jika pengusaha terbukti tidak taat dan acuh, akan dijatuhi denda dan hukuman tertentu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesetaraan bagi semua kendaraan.
“Target utama saat ini adalah mengurangi polusi Jakarta, yang memang sudah banyak. Jadi fokusnya itu ke uji emisinya, yang sekarang sudah wajib,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.