JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Yaris Cross Hybrid merupakan mobil hybrid kedua hasil produksi lokal Toyota Indonesia, setelah Kijang Innova Zenix Hybrid.
Dipasarkan mulai dari Rp 440 jutaan, kini mobil tersebut menjadi produk elektrifikasi paling murah perseroan dengan tingkat efisiensi bahan bakar mencapai 24,5 kilometer per liter (kpl).
Lantas bagaimana dengan biaya kepemilikannya?
Baca juga: Cara Ambil Motor yang Disita Polisi karena Pengendara di Bawah Umur
Mengingat, hemat biaya BBM dan servis merupakan slogan yang kerap digaungkan perusahaan otomotif dalam proses pemasaran kendaraan listrik.
Dalam menghitung biaya kepemilikan, redaksi Kompas.com membaginya dalam tiga aspek yaitu konsumsi BBM, servis berkala, dan pajak tahunan dengan rentang waktu lima tahun atau 100.000 km.
Konsumsi BBM
Selama pengetesan di dalam kota hingga lima hari penuh, layar MID di Yaris Cross Hybrid menunjukkan rata-rata konsumsi BBM mencapai 24,5 kpl. Dibanding Kijang Innova Zenix Hybrid, torehannya yaitu 23 kpl.
Angka tersebut dicapai ketika layar MID mencatat total perjalanan yang ditempuh sejauh 127 Km. Perjalanan dilakukan secara berulang dengan rute Jakarta Selatan-Kalimalang-Bekasi.
Sepanjang pemakaian, mayoritas mobil dalam kondisi normal dengan putaran mesin bermain pada rentang 1.500-3.000 rpm. Adapun mode berkendara yang dipilih redaksi yaitu normal dan sesekali diubah ke power ketika melintas di jalur tol.
Bila angka itu dikonversikan ke liter per-kilometer, maka didapatkan konsumsi BBM Yaris Cross Hyrbid ialah 0.040816. Sehingga ketika mobil digunakan sampai 100.000 Km, maka dibutuhkan 4.081,6 liter BBM.
Dengan harga Pertamax Rp 14.000 per liter pada 1 Oktober 2023, maka dibutuhkan biaya Rp 57.142.400 untuk pengisian BBM selama lima tahun pemakaian Yaris Cross Hybrid. Kalau dibagi, maka dapat hitungan Rp 31.300 per hari.
Baca juga: Jumlah Pelanggaran Selama Operasi Zebra Jaya 2023 Diklaim Menurun
Pajak Tahunan
Dari informasi yang didapatkan redaksi, Yaris Cross Hybrid dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 7 jutaan, yang terdiri dari PKB Rp 6,9 juta dan SWDKLLJ senilai Rp 143.000.
Hal itu dikarenakan mobil masih dibekali mesin konvensional 1.500 cc 4-silinder. Sehingga, kendati merupakan kendaraan listrik tetapi tak dibebaskan pajak seperti battery electric vehicle (BEV) atau mobil listrik berbasis baterai murni.
Sementara saat memasuki lima tahunan, di mana kendaraan wajib mengganti TNKB dan STNK, beban pajaknya sebesar Rp 7,352 juta. Jumlah tersebut terdiri dari PKB, biaya administrasi STNK, biaya administrasi TNKB, dan SWDKLLJ.
Baca juga: Sopir Bus AKAP Jalur Sumatera Lebih Suka Pakai Sasis Buatan Eropa