Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lokasi dan Biaya Uji KIR di Jakarta

Kompas.com - 26/09/2023, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, pemilik kendaraan dapat melakukan uji KIR guna memastikan bahwa mobil dalam kondisi aman dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Bahkan uji KIR secara berkala tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ditambah juga dengan pembahasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Pada Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan.

Baca juga: Syarat dan Cara Melakukan Uji KIR Kendaraan

Dilansir dari laman resmi kir.jakarta.go.id, pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan di berbagai lokasi Unit Pengelolaan (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan kendaraan bermotor yang dimiliki.

Berikut lokasi uji KIR di Jakarta:

Jakarta Utara

  • UP PKB Cilincing : Jalan Cakung Industri, Cilincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Cilincing, RT.4/RW.3, Semper Timur., Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140.

Jakarta Selatan

  • UP PKB Jagakarsa : Jalan Moh. Kahfi II No.9, RT.6/RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630.

Jakarta Barat

  • UP PKB Kedaung Angke : Jalan Peternakan Raya No.1, RT.7/RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11710.

Jakarta Timur

  • UP PKB Ujung Menteng : Jalan Raya Bekasi No.KM. 26, RT.1/RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930
  • UP PKB Pulogadung : Jalan Raya Bekasi No.KM.18, RT.6/RW.2, Pulogadung, Jakarta Timur, Jakarta 13260.

Baca juga: Pemilik Kendaraan Besar Jangan Abai Uji KIR demi Kelayakan Jalan

Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, terdapat lima jenis kendaraan yang dilakukan pengujian dan memiliki biaya retribusi sebagai berikut:

  1. Mobil barang : Rp 87.000
  2. Mobil bus : Rp 87.000
  3. Kereta tempel dan gandengan : Rp 87.000
  4. Kendaraan jenis IV/bajaj : Rp 71.000
  5. Mobil penumpang umum : Rp 62.000

Baca juga: Selain ODOL, Tidak Uji KIR Bisa Jadi Faktor Lain Truk Mengalami Rem Blong

Untuk cara pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara online, berikut langkahnya:

  • Download aplikasi eKIR Jakarta-Booking di Playstore/AppStore.
  • Lakukan log-in Aplikasi eKIR dan registrasi data.
  • Masukkan nomor uji.
  • Pilih lokasi uji dan tanggal yang kosong.
  • Lakukan pembayaran secara daring melalui ATM, JakOne Mobile, Teller Bank DKI maupun mesin EDC.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Di Tengah Perang Dagang AS dan China, Xi Jinping Akan ke Asia Tenggara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau