JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor melakukan aksi freestyle di jalan raya.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @depokfeed, Senin (25/9/2023), terlihat seorang pria yang tidak mengenakan helm mengemudikan kendaraannya sambil ‘rebahan’.
Pengendara yang melintas di Jalan Margonda Depok itu terlihat santai berbaring di atas sepeda motornya, sementara untuk kemudi dioperasikan menggunakan kedua kakinya.
Aksi ini tentu sangat berbahaya dilakukan di jalan raya, sebab tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.
Baca juga: Alasan Sopir Truk Pasrah Kasih Jatah untuk Pungli
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, jalan umum adalah ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
“Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar,” ucap Budiyanto, belum lama ini.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di jalan.
View this post on Instagram
“Freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas. Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka lantas.
“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ujar Budiyanto.
Baca juga: Enggak Asal Berhenti, Sopir Harus Tahu 4 Jenis Rem pada Truk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.