JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, pemilik kendaraan dapat melakukan uji KIR guna memastikan bahwa mobil dalam kondisi aman dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Bahkan uji KIR secara berkala tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ditambah juga dengan pembahasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan.
Dilansir dari laman resmi kir.jakarta.go.id, pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan di berbagai lokasi Unit Pengelolaan (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan kendaraan bermotor yang dimiliki.
Berikut lokasi uji KIR di Jakarta:
Jakarta Utara
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, terdapat lima jenis kendaraan yang dilakukan pengujian dan memiliki biaya retribusi sebagai berikut:
Untuk cara pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara online, berikut langkahnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/26/091200215/daftar-lokasi-dan-biaya-uji-kir-di-jakarta