Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Ditilang Polisi karena Tak Pakai Helm, Pelajar Sembunyi di Dalam Angkot

Kompas.com - 25/09/2023, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan piranti keselamatan yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor.

Selain merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas, penggunaan pelindung kepala ini pastinya akan mengurangi risiko cedera parah atau kematian saat mengalami kecelakaan.

Meski memiliki fungsi yang begitu vital, namun masih ada saja pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Baca juga: Wuling Bingo Terbaru Meluncur, Jarak Tempuh Lebih Jauh

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram bernama @andreli_48. Dalam rekaman tersebut terlihat pelajar yang sedang berhenti di salah satu lampu merah di Jawa Tengah. Seorang pelajar perempuan yang dibonceng itu tidak menggunakan helm.

Tak berselang lama, terlihat petugas polisi yang hendak menghampiri pengendara motor tersebut. Pelajar yang tidak menggunakan helm itu pun langsung turun dan bergegas untuk ‘ngumpet’, ia pun terlihat panik hingga salah satu pengendara motor menyarankan untuk sembunyi di dalam angkot.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

Kendati demikian, petugas kepolisian lalu lintas itu tetap memberhentikan pengendara motor yang memboncengi pelajar wanita tersebut.

Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara motor menjadi salah satu mengapa helm kerap disepelekan.

“Selain itu pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Ini Jenis Motor yang Sulit Dikonversi Jadi Listrik

Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.

Lalu berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau