JAKARTA, KOMPAS.com - Helm merupakan piranti keselamatan yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor.
Selain merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas, penggunaan pelindung kepala ini pastinya akan mengurangi risiko cedera parah atau kematian saat mengalami kecelakaan.
Meski memiliki fungsi yang begitu vital, namun masih ada saja pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram bernama @andreli_48. Dalam rekaman tersebut terlihat pelajar yang sedang berhenti di salah satu lampu merah di Jawa Tengah. Seorang pelajar perempuan yang dibonceng itu tidak menggunakan helm.
Tak berselang lama, terlihat petugas polisi yang hendak menghampiri pengendara motor tersebut. Pelajar yang tidak menggunakan helm itu pun langsung turun dan bergegas untuk ‘ngumpet’, ia pun terlihat panik hingga salah satu pengendara motor menyarankan untuk sembunyi di dalam angkot.
Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara motor menjadi salah satu mengapa helm kerap disepelekan.
“Selain itu pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.
Lalu berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/25/144100515/takut-ditilang-polisi-karena-tak-pakai-helm-pelajar-sembunyi-di-dalam