Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Saat Kena Razia, Apakah Boleh Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah? | Mulai Rp 5 Jutaan, Daftar Motor Listrik Subsidi Kini Mencapai 33 Model

Kompas.com - 21/09/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia kerap dilakukan oleh polisi sebagai upaya meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. Beberapa bentuk pelanggaran menjadi sasaran seperti tertib administrasi, kelengkapan kendaraan dan lain sebagainya.

Khusus tertib administrasi, polisi bisa saja memeriksa SIM dan STNK karena bagaimanapun keduanya merupakan wujud dari kepentingan polisi dalam menekan angka kecelakaan, pelanggaran dan kriminal.

STNK menjadi salah satu surat wajib dibawa saat berkendara sesuai hukum yang berlaku. Sehingga, bila ditemui pengendara tidak bisa menunjukkan STNK akan dikenakan tilang.

Selain itu, daftar motor listrik penerima subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta bertambah satu model. Artinya per 19 September 2023, total ada 33 motor listrik bersubsidi yang bisa dipilih konsumen.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id) pada Selasa (19/9/2023), model terbaru itu adalah motor listrik buatan PT Uwinfly Indonesia Industries dengan tipe N9 Pro Smart.

Uwinfly N9 Pro Smart merupakan versi upgrade dari Uwinfly N9. Pada versi terbarunya, motor listrik memiliki perbedaan signifikan pada lampu, kerangka, dan fitur-fitur mutakhir lainnya.

 Baca juga: Kredit Motor Listrik Honda EM1 e:, DP Minimal Rp 6 Juta

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 20 September 2023 :

1. Saat Kena Razia, Apakah Boleh Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah?

Khusus tertib administrasi, polisi bisa saja memeriksa SIM dan STNK karena bagaimanapun keduanya merupakan wujud dari kepentingan polisi dalam menekan angka kecelakaan, pelanggaran dan kriminal.

STNK menjadi salah satu surat wajib dibawa saat berkendara sesuai hukum yang berlaku. Sehingga, bila ditemui pengendara tidak bisa menunjukkan STNK akan dikenakan tilang.

Baca juga: Saat Kena Razia, Apakah Boleh Mengambil STNK yang Tertinggal di Rumah?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com