Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Tarif Jasa Derek Resmi di Jalan Tol DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa derek di jalan tol jadi bagian pelayanan yang disediakan pengelola. Tujuannya untuk membantu kendaraan yang mengalami masalah di jalan tol.

Mengutip dari Kompas.com, pengguna jalan tol dapat menggunakan jasa derek gratis maupun berbayar yang telah disediakan.

Namun, untuk layanan derek gratis hanya membawa kendaraan yang bermasalah sampai ke pintu tol terdekat.

Sedangkan jika kendaraan ingin diderek sampai bengkel, maka akan dikenakan biaya tersendiri.

Adapun tarif derek resmi di jalan tol, yang telah tertulis pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.

Berikut daftar biaya yang dikenakan untuk menggunakan jasa derek:

1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):

  • Untuk jarak hingga 10 kilometer : Rp 20.000 per kendaraan
  • Untuk jarak 10 hingga 20 kilometer : Rp 35.000 per kendaraan
  • Untuk jarak lebih dari 20 kilometer : Rp 10.000 per kendaraan setiap lima kilometer berikutnya

2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelam, kereta gandengan dan kendaraan khusus):

  • Untuk jarak sampai 10 kilometer : Rp 45.000 per kendaraan
  • Untuk jarak 10 sampai 20 kilometer : Rp 80.000 per kendaraan
  • Untuk jarak lebih dari 20 kilometer : Rp 20.000 per kendaraan setiap lima kilometer berikutnya

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/17/162200915/catat-ini-tarif-jasa-derek-resmi-di-jalan-tol-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke