Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Dibatalkan meski Kepatuhan Uji Emisi Rendah

Kompas.com - 12/09/2023, 11:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tilang uji emisi resmi dihentikan. Padahal, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang polusi hingga 44 persen.

Dihentikannya tilang uji emisi karena beberapa faktor, seperti keterbatasan jumlah personel di lapangan, memakan waktu terlalu lama, keterbatasan jumlah alat, dan masalah pendataan.

Menurut data dari Vital Strategies, dalam laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disampaikan pada rapat terbatas kabinet di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus 2023, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban uji emisi masih rendah.

Baca juga: 3 Alasan Utama Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Dihentikan

Jakarta Pusat tercatat hanya 3,86 persen kendaraan yang sudah uji emisi dan menjadi yang paling rendah. Sementara Jakarta Timur, hanya 4,72 persen, Jakarta Selatan 4,53 persen, Jakarta Barat 7,45 persen, dan paling tinggi Jakarta Utara dengan 10,69 persen.

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

Dengan dihentikannya tilang uji emisi, masyarakat tidak lagi memiliki kewajiban untuk menguji emisi kendaraannya. Padahal, dari sektor transporasi cukup banyak menyumbang polusi.

"Menurut laporan dari Pemprov DKI, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Vital Strategies, persentase penggunaan bahan bakar berdasarkan sektor, tercatat sektor transportasi menyumbang sebesar 44 persen," ujar Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Ramai Soal Stiker Lulus Uji Emisi yang Dijual Bebas, Ini Faktanya

Sepeda motor tercatat menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus. Para pengguna sepeda motor pun diharapkan bisa beralih ke kendaraan umum.

Tilang uji emisi diberlakukan di jakarta, sempat dikritik beberapa pihakKompas.com/Daafa Alhaqqy Tilang uji emisi diberlakukan di jakarta, sempat dikritik beberapa pihak

Sementara dari sektor kendaraan umum, pemerintah juga mengetatkan standar emisi menjadi Euro 4. Standar tersebut berlaku untuk semua bus yang dipakai oleh Transjakarta maupun dinas kementerian.

"Penggunaan bahan bakar diesel untuk bus tidak masalah, asal bahan bakar yang digunakan sudah setara dengan Euro 4," kata Sigit.

"Bahan bakar diesel yang setara Euro 4 yang beredar di pasar adalah jenis Pertamina Dex. Pertimbangannya adalah bahan bakar tersebut memiliki kadar sulfur maksimal 50 ppm dan CN minimal 51," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com