JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menetapkan jalan Kota sebagai jalan dengan batas kecepatan rendah saat dilalui kendaraan, yakni maksimal 50 kpj.
Sedangkan untuk jalan kota yang ada di kawasan permukiman, batas kecepatannya jauh lebih rendah lagi, yakni 30 kpj saja.
Mengutip laman resemi Kementerian Perhubungan, dijelaskan pula hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar batas kecepatan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Baca juga: Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Kabupaten, Melanggar Didenda Rp 500.000
Aturan batas kecepatan ini tertulis dalam Pasal 3 Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, yang berbunyi :
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana d imaksud pada ayat (1) meliputi :
a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antar kota;
c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; d an d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
Baca juga: Bus Tim Borussia Dortmund, Kelir dan Logo Dortmund tapi Pakai Pelat D
(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepa tan paling rendah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.