Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2023, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menetapkan jalan Kota sebagai jalan dengan batas kecepatan rendah saat dilalui kendaraan, yakni maksimal 50 kpj.

Sedangkan untuk jalan kota yang ada di kawasan permukiman, batas kecepatannya jauh lebih rendah lagi, yakni 30 kpj saja.

Mengutip laman resemi Kementerian Perhubungan, dijelaskan pula hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar batas kecepatan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Baca juga: Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Kabupaten, Melanggar Didenda Rp 500.000

Rambu lalu lintas perlu ditambah di sekitar Apotek SenopatiNTMC Polri Rambu lalu lintas perlu ditambah di sekitar Apotek Senopati

Aturan batas kecepatan ini tertulis dalam Pasal 3 Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, yang berbunyi :

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana d imaksud pada ayat (1) meliputi :

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;

b. batas kecepatan jalan antar kota;

c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; d an d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

Baca juga: Bus Tim Borussia Dortmund, Kelir dan Logo Dortmund tapi Pakai Pelat D

 

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, mencatat ada kenaikan jumlah kendaraan wisatawan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor. Peningkatan arus kendaraan tersebut mulai terlihat sejak H+1 atau satu hari setelah Lebaran, Selasa (3/5/2022). Petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way sejak pagi sampai sore ini. Dalam pantauan Kompas.com, para wisatawan yang menggunakan berbagai macam kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak. Hal itu terlihat dari antrean kendaraan di beberapa titik tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari. Kendaraan yang didominasi oleh pelat luar Bogor ini terus memadati beberapa titik tempat wisata. Berbagai usaha dilakukan oleh mereka agar bisa menikmati tempat wisata. Bahkan, tak jarang dari mereka ditegur petugas karena nekat menerobos rambu-rambu lalu lintas saat diterapkannya one way. Karena kepadatan itu, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan menerapkan pola rekayasa satu arah. Hal tersebut dilakukan karena arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak terus meningkat. Memang sesuai prediksi kami akan didominasi wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari sekian juga bisa terjadi kepadatan. Oleh krena itu kami sudah siagakan 175 personel, kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di lokasi.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, mencatat ada kenaikan jumlah kendaraan wisatawan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor. Peningkatan arus kendaraan tersebut mulai terlihat sejak H+1 atau satu hari setelah Lebaran, Selasa (3/5/2022). Petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way sejak pagi sampai sore ini. Dalam pantauan Kompas.com, para wisatawan yang menggunakan berbagai macam kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak. Hal itu terlihat dari antrean kendaraan di beberapa titik tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari. Kendaraan yang didominasi oleh pelat luar Bogor ini terus memadati beberapa titik tempat wisata. Berbagai usaha dilakukan oleh mereka agar bisa menikmati tempat wisata. Bahkan, tak jarang dari mereka ditegur petugas karena nekat menerobos rambu-rambu lalu lintas saat diterapkannya one way. Karena kepadatan itu, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan menerapkan pola rekayasa satu arah. Hal tersebut dilakukan karena arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak terus meningkat. Memang sesuai prediksi kami akan didominasi wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari sekian juga bisa terjadi kepadatan. Oleh krena itu kami sudah siagakan 175 personel, kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di lokasi.

(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepa tan paling rendah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com