JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menetapkan jalan Kota sebagai jalan dengan batas kecepatan rendah saat dilalui kendaraan, yakni maksimal 50 kpj.
Sedangkan untuk jalan kota yang ada di kawasan permukiman, batas kecepatannya jauh lebih rendah lagi, yakni 30 kpj saja.
Mengutip laman resemi Kementerian Perhubungan, dijelaskan pula hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar batas kecepatan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Baca juga: Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Kabupaten, Melanggar Didenda Rp 500.000
Aturan batas kecepatan ini tertulis dalam Pasal 3 Permenhub nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, yang berbunyi :
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana d imaksud pada ayat (1) meliputi :
a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antar kota;
c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; d an d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
Baca juga: Bus Tim Borussia Dortmund, Kelir dan Logo Dortmund tapi Pakai Pelat D
(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan batas kecepa tan paling rendah.
(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus be bas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Baca juga: Ramai Soal Stiker Lulus Uji Emisi yang Dijual Bebas, Ini Faktanya
Sedangkan aturan tentang besaran hukuman, dijelaskan di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.