JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan ini polusi udara menjadi isu penting yang menarik perhatian sejumlah pihak, terutama pemerintah. Udara di sejumlah wilayah Indonesia masuk kategori udara tidak sehat.
Salah satu penyumbang polusi ini, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ialah sektor transportasi.
Guna mendukung kembalinya langit biru terutama di DKI Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September 2023.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraan dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara.
Baca juga: Sirkuit Mandalika Sebetulnya Sudah Bisa Raih Grade 2 FIA
Namun, hal ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak, seperti baru-baru ini beredar di situs jual beli online yang menjual stiker lulus uji emisi.
Berdasarkan penelusuran tim Kompas.com dari situs jual beli online, Senin (11/9/2023), menemukan stiker lulus uji emisi yang dibanderol Rp 10.000. Pada stiker tersebut tertulis ‘LULUS UJI EMISI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan’.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa stiker lulus uji emisi yang beredar di pasaran bukan merupakan bukti bahwa kendaraan telah lulus uji emisi.
View this post on Instagram
“Akhir pekan ini, bhumi hanya ingin menyampaikan bahwa jangan tergiur tawaran sesat stiker uji emisi yang ada di toko online. Sticker uji emisi *BUKAN MENJADI BUKTI LULUS UJI EMISI*. Validasi lulus uji emisi hanya melalui sistem informasi SI UMI. Hati-hati, Sob!,” tulis keterangan tersebut.
Adapun bukti lulus uji emisi yang sah adalah sertifikat uji emisi. Sertifikat uji emisi ini didapat pemilik kendaraan bermotor usai melakukan tes uji emisi yang dilihat angka parameter ambang batas emisi gas buang.
Masa sertifikat uji emisi ini hanya berlaku setahun, jika sudah lewat maka harus memperpanjangnya.
Langkah pertama untuk mengikuti uji emisi adalah dengan mendaftarkan kendaraan terlebih dulu di titik lokasi uji emisi kendaraan yang dapat dilihat melalui aplikasi e-uji emisi (pengguna Android) atau JAKI (pengguna iOS).
Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:
-Unduh aplikasi melalui PlayStore
-Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi’
-Masukan tanggal kunjungan
-Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah.
-Masukan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.
-Klik submit untuk mengakhiri proses pemesanan
Sementara untuk pengguna iOS yang menggunakan aplikasi JAKI, langkahnya sebagai berikut:
-Unduh aplikasi melalui App Store
-Buka aplikasi JAKI
-Ketik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘pemesanan uji emisi’
-Setelah itu pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)
-Isi formulir pendaftaran, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
-Klik submit dan pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
Selanjutnya pemilik kendaraan tinggal mendatangi lokasi yang dituju dan melakukan tes uji emisi.
Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut: