Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 7 Larangan bagi Pengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 11/09/2023, 12:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serupa dengan fasilitas publik lainnya, jalan tol memiliki aturan serta regulasi wajib dan harus ditaati oleh semua pengendara. Ada beberapa hal atau sikap yang tidak boleh dilakukan saat melintas di jalan tol.

Persoalan hal-hal yang dilarang di jalan tol nampaknya perlu ditekankan, sebab memasuki kuartal terakhir 2023, tercatat sudah ada beberapa kasus viral yang terjadi di area jalan tol.

Sebagai contohnya, sebut saja perilaku oknum yang mengebut di bahu jalan tol, atau aksi putar balik di tol layang MBZ yang berujung kecelakaan beruntun. Durasi terjadinya dua kasus itu juga terpaut cukup dekat.

Baca juga: Biaya Resmi dan Syarat Pembuatan SIM A Terbaru

Ruas Jalan Tol Sedyatmo dibangun untuk melengkapi kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten.Jasa Marga Ruas Jalan Tol Sedyatmo dibangun untuk melengkapi kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten.

Padahal, pasal 40 sampai 42 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah menegaskan daftar larangan dan aturan yang wajib ditaati di jalan tol. Jika dikompilasi, daftarnya adalah :

- Lajur kanan hanya untuk mendahului, dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan

- Dilarang mendahului menggunakan bahu jalan

- Dilarang melintasi median atau pembatas untuk mengubah jalur (putar balik).

- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

- Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan tol

- Dilarang berhenti, kecuali dalam situasi darurat dan harus di bahu jalan.

Baca juga: Shampoo Dapat Atasi Kaca Mobil Berembun

Kondisi kendaraan dinas sekretariat DPRD Pesibar yang mengalami kecelakaan di jalan tol, Rabu (6/9/2023).KOMPAS.COM/DOK. Satlantas Polres Lampung Selatan Kondisi kendaraan dinas sekretariat DPRD Pesibar yang mengalami kecelakaan di jalan tol, Rabu (6/9/2023).

Untuk diketahui, masing-masing larangan di atas memiliki besaran denda berbeda yang diatur di dalam undang-undang yang berbeda pula.

Selain itu, ada pula sanksi denda dengan nominal relatif dan bisa berubah-ubah, yakni pada jenis pelanggaran putar balik. Nominalnya adalah sebanyak dua kali lipat dari tarif terjauh jalan tol yang tengah dilalui.

Aturannya tercantum pula di dalam Pasal 86 ayat (2) PP nomor 15 tahun 2005. Penjelasannya adalah :

Baca juga: Catat, Ini Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol

Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023). Istimewa Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023).

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Motor Listrik Honda EM1 e: Masuk Daftar Penerima Subsidi Rp 7 Juta

Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.Joko Purwanto Ilustrasi kendaraan yang melaju di sisi bahu jalan.

Sedangkan besaran denda untuk larangan lainnya, kebanyakan merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yakni sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com