Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Ganti Knalpot Bikin Motor Tidak Lulus Uji Emisi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi akan dikenakan kepada pengendara kendaraan di Jakarta yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Sejumlah pemilik motor bahkan terpantau mulai mendapatkan tilang akibat mengganti knalpot standar dengan produk aftermarket atau knalpot brong.

Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, knalpot memegang peran penting ketika uji emisi. Karena knalpot bisa menentukan lulus atau tidaknya hasil uji emisi.

“Karena kalau ganti knalpot secara otomatis tekanan gas buangnya terlalu tinggi, terlalu loss,” ujar Rendra, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

“Sehingga tidak ada tahanan dari knalpot. Kalau knalpot standar kan ada sekat-sekat untuk menahan gas buangnya itu,” kata dia.

Menurut Rendra, penggunaan knalpot aftermarket membuat hasil kandungan 02 atau oksigen saat uji emisi menjadi tinggi.

“Karena ada beberapa parameter dalam uji emisi, tidak hanya CO dan HC, ada yang lain juga. Ada oksigen, yang berperan terhadap hasil dari CO dan HC,” ucap Rendra.

Selain itu, produsen sudah merancang knalpot standar dengan catalytic converter yang berperan menekan hasil gas buang kendaraan.

“Catalytic converter juga berperan penting terhadap hasil gas buangnya. Katalis ini enggak ada di semua motor, tapi untuk di skutik Honda sudah ada, dia berperan sebagai filter di knalpot,” kata Rendra.

Untuk diketahui, dalam sertifikat uji emisi setidaknya terdapat delapan parameter yang dihasilkan.

Mulai temperatur oli mesin, putaran mesin, karbon monoksida (CO), karbon monoksida koreksi (CO Corr), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), oksigen (CO2), dan lamda (Λ).

Namun demikian, hanya parameter CO dan HC yang menjadi penentu lulus atau tidaknya hasil gas buang sebuah kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/07/172100215/kenapa-ganti-knalpot-bikin-motor-tidak-lulus-uji-emisi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke