JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, mengelar razia uji emisi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Pada hari pertama pelaksanaan uji emisi misalnya, Jumat (1/9/2023), razia berada di lima titik.
Lokasi ini tersebar di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat dan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, para pemilik kendaraan diminta segera melakukan uji emisi di bengkel resmi yang telah bekerja sama dengan Dinas LH DKI Jakarta.
Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023.
Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, mengatakan, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tidak lolos uji emisi apabila motor berada dalam kondisi standar
"Salah satu syarat supaya lulus uji emisi adalah dengan melakukan perawatan atau servis rutin," ujar Ribut kepada Kompas.com (1/9/2023).
Baca juga: Klasemen Sementara MotoGP 2023 Usai GP Catalunya, Bagnaia Masih Teratas
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 3 September 2023 :
1. Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali, Catat Lokasinya
"Setiap satu minggu sekali akan kita razia uji emisi. Jadi saya sarankan para pengendara segera uji emisi kendaraannya demi ikut membantu mengurangi polusi udara," ujar Asep, dalam keterangan tertulis (1/9/2023).
Asep juga mengatakan, kegiatan razia uji emisi merupakan salah satu fungsi jangka pendek yang efektif mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali, Catat Lokasinya
2. Jangan Takut, Begini Cara Agar Motor Lolos Razia Uji Emisi
"Karena dengan melakukan servis rutin maka kondisi motor terkait pembakaran akan lebih sempurna dan tidak menimbulkan polusi. Begitu juga sebaliknya jika tidak melakukan servis maka kondisi motor jauh lebih berpolusi dan bahkan boros," kata dia.
"Salah satu syarat supaya lulus uji emisi adalah dengan melakukan perawatan atau servis rutin," ujar Ribut kepada Kompas.com (1/9/2023).
"Karena dengan melakukan servis rutin maka kondisi motor terkait pembakaran akan lebih sempurna dan tidak menimbulkan polusi. Begitu juga sebaliknya jika tidak melakukan servis maka kondisi motor jauh lebih berpolusi dan bahkan boros," kata dia.
Baca juga: Jangan Takut, Begini Cara Agar Motor Lolos Razia Uji Emisi
3. 3 PO Bus yang Sahamnya Bisa Dibeli di Bursa Efek Indonesia
Tidak hanya berfokus pada bisnis pelayanan transportasi saja, beberapa perusahaan otobus (PO) juga memperkuat bisnis dengan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lantaran telah melepas sebagian saham ke publik, maka siapa saja bisa membeli saham beberapa PO bus tersebut di pasar saham.
Baca juga: 3 PO Bus yang Sahamnya Bisa Dibeli di Bursa Efek Indonesia
4. Heboh, Yamaha RX-King Lolos Uji Emisi di Bengkel AHASS Honda
Aturan uji emisi yang mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta membuat para pemilik motor 2-tak pesimis. Sebab dengan asap yang ngebul dipercaya motor 2-tak sulit lolos uji emisi. Tapi ternyata ada Yamaha RX-King yang berhasil lolos uji emisi.
Pemiliknya ialah Dedy Limanto dengan motor RX-King tahun 2005, yang melakukan uji emisi di bengkel resmi pada Selasa (29/8/2023)
Baca juga: Heboh, Yamaha RX-King Lolos Uji Emisi di Bengkel AHASS Honda
5. Transjakarta Luncurkan Tiga Jurusan Baru Mikrotrans, Tarif Gratis
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengoperasikan tiga layanan Mikrotrans baru dengan rute Terminal Tanjung Priok - Terminal Rawamangun (JAK87), Terminal Kampung Rambutan - Munjul (JAK98) dan Industri Raya - ASMI (JAK76) mulai September 2023.
Untuk diketahui, layanan Mikrotrans rute Terminal Tanjung Priok - Terminal Rawamangun (JAK87) mulai beroperasi 1 September 2023.
Baca juga: Transjakarta Luncurkan Tiga Jurusan Baru Mikrotrans, Tarif Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.