JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul suksesi jalannya tilang uji emisi pertama, Jumat (1/9/2023), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta mengaku optimistis dengan pelaksanaan operasi-operasi selanjutnya.
Berdasarkan rencana yang diatur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya, tilang uji emisiakan dilaksanakan seminggu sekali, antara hari Kamis atau Jumat.
Namun, DLH mengaku tidak berencana membeberkan informasi seputar hari pemberlakuan operasi. Dengan kata lain, tilang diadakan secara acak dan spontan.
Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, upaya ini dilakukan guna memberikan efek kejut bagi para pengendara.
Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Catalunya 2023; Aleix Espargaro Tercepat
“Karena ini kan menyoal emisi dan pembuktian kendaraan laik jalan atau tidak, berdasarkan standar uji emisi, jadi memang spontan. Pastinya mulai jam 08.00 sampai 10.00, tapi bisa hari Kamis atau Jumat,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Mengantisipasi hal tersebut, Heri menganjurkan pengendara untuk selalu siap. Menurutnya, tidak perlu takut jika kendaraan dalam kondisi baik.
“Apalagi kalau sebelumnya sudah uji emisi dan dinyatakan lulus, ya tentunya dilepas (tidak kena tilang),” kata dia.
Untuk diketahui, tilang uji emisi akan diselenggarakan selama dua bulan, mulai 1 September 2023 hingga 30 Oktober 2023.
Prosesnya serupa dengan tilang manual pada umumnya, dengan nilai denda yang juga sama, yakni Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 untuk motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.