Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Beri Sinyal Keluarkan Insentif untuk Mobil Hybrid

Kompas.com - 01/09/2023, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan sinyal untuk meluncurkan program insentif untuk pembelian mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di dalam negeri.

Kendati belum bisa disebutkan lebih jauh, namun program dimaksud agaknya bakal berbeda dan tidak sebesar dari skema insentif yang sudah digelontorkan untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

"Kita siapkan beberapa program ada LCGC ada program hybrid, ada juga program kendaraan listrik berbasis baterai itu masing-masing punya program yang berbeda," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi

Perjalanan test drive jajaran mobil hybrid dan PHEV Toyota, dari Banyuwangi-Bali, 9-11 Oktober 2019.CUTENK Perjalanan test drive jajaran mobil hybrid dan PHEV Toyota, dari Banyuwangi-Bali, 9-11 Oktober 2019.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, baik BEV, HEV, dan Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), sudah mendapatkan insentif karena bisa menurunkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Insentif dimaksud berupa pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang lebih murah karena keluaran emisinya juga sedikit. Khusus BEV, insentif tambahan diberi dengan skema pengurangan PPN 10 persen yang berlaku sampai akhir tahun ini.

"Nanti kita akan pikirkan, nanti Pak Menteri mengusulkan dia dapat skema di PPN, besarannya nanti biar Kementerian Keuangan yang menghitung. Ya paling tidak kita upaya untuk mendorong itu karena dia punya kontribusi mengurangi emisi karbon," ujarnya.

Taufiek memastikan insentif yang diberikan tidak akan melebihi yang diberikan kepada mobil listrik jenis BEV karena kendaraan hybrid masih memproduksi emisi CO2.

Baca juga: Masyarakat Diminta Mengawasi Tilang Uji Emisi Kendaraan

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

"Kalau dari emisi nya kan masih ada emisinya. Logikanya 50 persen lah, tapi otoritas untuk memberikan itu kan dari Kementerian Keuangan," ujar dia.

Sementara menyangkut insentif LCGC (Low Cost Green Car), diberikan agar masyarakat bisa menjangkau pembelian mobil ramah lingkungan dengan harga murah. Apalagi, sekitar 62 persen pasar nasional berada di sana.

"Karena 62 persen masyarakat kita bisa menjangkau sampai Rp 300 juta atau pemerintah masuk supaya masyarakat juga bisa menikmati mobil yang bagus, berkualitas, dan rendah emisi," ujar Taufiek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com