JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai diberlakukan Senin (21/8/2023).
Kebijakan ini diambil untuk menangani polusi udara di Jakarta yang tahapnya sudah membahayakan kesehatan. Selain itu, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga berencana untuk mengganti kendaraan dinas anak buahnya dengan kendaraan listrik.
"Kendaraan-kendaraan dinas secara bertahap kita ganti dengan baterai. Contoh Dinas Perhubungan (Dishub), beberapa ratur motor (yang diganti)," ungkap Heru dalam keteranganya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kesalahan Pemula Saat Mengoperasikan Motor Listrik
Kebijakan ini bisa sejalan dengan target Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki target konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024.
Program ini telah diterbitkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Pada peraturan tersebut tertulis, mengatur pemberian insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke listrik. Bantuan yang didapat sebesar Rp 7 juta dengan perkiraan biaya (konversi) sekitar Rp 15 juta-Rp 17 juta.
Lalu, untuk syarat dan cara konversi motor BBM ke motor listrik agar mendapat subsidi Rp 7 juta cukup mudah, yaitu :
Syarat motor agar bisa dikonversi
Sebagai tambahan, terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:
Baca juga: Produksi Motor Listrik Honda EM1 e: Hanya 1.000 Unit sampai Desember 2023
Cara konversi motor BBM ke motor listrik agar mendapat subsidi Rp 7 juta
Untuk daftar bengkel konversi motor BBM ke listrik, dapat dilihat di website https://ebtke.esdm.go.id/konversi/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.