Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik agar Dapat Subsidi Rp 7 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai diberlakukan Senin (21/8/2023).

Kebijakan ini diambil untuk menangani polusi udara di Jakarta yang tahapnya sudah membahayakan kesehatan. Selain itu, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga berencana untuk mengganti kendaraan dinas anak buahnya dengan kendaraan listrik.

"Kendaraan-kendaraan dinas secara bertahap kita ganti dengan baterai. Contoh Dinas Perhubungan (Dishub), beberapa ratur motor (yang diganti)," ungkap Heru dalam keteranganya, Kamis (10/8/2023).

Kebijakan ini bisa sejalan dengan target Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki target konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024.

Program ini telah diterbitkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Pada peraturan tersebut tertulis, mengatur pemberian insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke listrik. Bantuan yang didapat sebesar Rp 7 juta dengan perkiraan biaya (konversi) sekitar Rp 15 juta-Rp 17 juta.

Lalu, untuk syarat dan cara konversi motor BBM ke motor listrik agar mendapat subsidi Rp 7 juta cukup mudah, yaitu :

Syarat motor agar bisa dikonversi

  • Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc
  • Kondisi laik jalan
  • Kondisi lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi
  • Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Sebagai tambahan, terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:

 

Cara konversi motor BBM ke motor listrik agar mendapat subsidi Rp 7 juta

  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung daftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
  • Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (sesuai KTP,STNK,BPKB, nomor mesin dan nomor rangka).
  • Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi
  • pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi
  • Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon
  • Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian pada motor yang dikonversi.
  • Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  • Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi
  • Pemohon menerima motor yang telah dikonversi

Untuk daftar bengkel konversi motor BBM ke listrik, dapat dilihat di website https://ebtke.esdm.go.id/konversi/

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/21/124100615/syarat-konversi-motor-bbm-ke-listrik-agar-dapat-subsidi-rp-7-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke