Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Korlantas, Pemprov DKI Bentuk Satgas Razia Kendaraan Belum Uji Emisi

Kompas.com - 12/08/2023, 14:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu langkah mengatasi masalah polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk satuan tugas (Satgas).

Tujuan pembentukan Satgas tersebut untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang ketahuan belum melaksanakan uji esmisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020 yang merupakan amanat dari Pergub Nomor 66 untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta.

Menurut Asep, perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi secara masif.

Baca juga: Resmi, Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik mulai 20 Agustus 2023

"Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ucap Asep dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratisDok. MPMRent MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis

Lebih lanjut Asep berharap nantinya sistem uji emisi yang dimiliki DLH bisa terkoneksi dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elekronik milik kepolisian.

"Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," kata Asep.

Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, Korlantas siap melakukan kerja sama dalam rangka mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga.

Baca juga: Cara Toyota Komitmen Dukung Net Zero Emmisions pada 2060

Polisi akan memberikan teguran pada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Eko menjelaskan, pihaknya memiliki opsi memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Nantinya, konsep dari penertiban masalah kewajiban uji emisi akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.

"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," kata Eko.

Baca juga: Dua Fitur Terbaru di Suzuki Baleno yang Hadir di GIIAS 2023

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menjelaskan, dari kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi merupakan penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, sempat tersendat karena ada pria bunuh diri dengan melompat dari lantai 29 apartemen, Senin (17/7/2023). Saat ini, arus kendaraan sudah dilerai.kompas.com / Nabilla Ramadhian Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, sempat tersendat karena ada pria bunuh diri dengan melompat dari lantai 29 apartemen, Senin (17/7/2023). Saat ini, arus kendaraan sudah dilerai.

"Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya," ucap Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau