Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Cegah Modus Debt Collector Palsu Tarik Kendaraan

Kompas.com - 04/08/2023, 09:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aksi debt collector palsu yang berlaku kasar dan mengintimidasi debitur kredit kendaraan makin marak terjadi.

Bahkan, para pelaku tersebut kini punya berbagai siasat penipuan agar terlihat seperti debt collector yang ditugaskan dari pihak leasing. Dengan mudahnya mereka merebut secara paksa kendaraan dari tangan debitur.

Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial Yulian Warman mengatakan, agar tidak tertipu dengan debt collector sebaiknya pastikan bilang orang tersebut mempunyai surat resmi dari leasing yang memberi tugas.

Baca juga: Insentif Motor Listrik Mau Diubah, Aismoli Harap Tumbuh Signifikan

“Tanya dulu dengan baik-baik apakah dia punya surat tugas dari perusahaan leasing agar bisa lebih dipercaya,” kata Yulian di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Yulian juga mengatakan, surat tugas mudah dipalsukan, maka dari itu pemilik debitur harus lebih jeli. Pastikan data pada surat tersebut punya nama yang sama seperti perusahaan pembiayaan yang sedang digunakan. Pada surat tugas palsu akan ada data penulisan yang keliru dan tidak tepat.

Dua orang pria yang diduga debt collector melakukan pengambilan paksa motor di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. TRIBUNJAKARTA.COM/ISTIMEWA Dua orang pria yang diduga debt collector melakukan pengambilan paksa motor di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pada surat palsu tugas terkadang nama PT saja sudah salah, penipu kurang cermat. Agar lebih aman sebaiknya langsung menuju kantor polisi terdekat saja,” kata Yulian.

Yulian juga menjelaskan, biasanya setiap perusahaan leasing akan memberikan toleransi kepada debitur yang alami kredit macet.

Baca juga: Alva Siap Dukung Standarisasi Motor Listrik, Dimulai dari Soket

Namun, pemilik kendaraan harus berkomunikasi dengan jelas bukan menghindar. Sebab ada serangkaian tahap yang akan dilakukan leasing sebelum menugaskan debt collector.

“Kalau ada kendala terkait cicilan kendaraan sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak leasing,” kata Yulian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau